Kriteria Kegawat Daruratan

Halo healties sahabat UPTD Puskesmas Banjarangkan I🙌

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, UGD diperuntukkan bagi kondisi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa, seperti sesak napas berat, perdarahan hebat, penurunan kesadaran, atau kecelakaan serius.

Kalau anda memiliki keluhan seperti demam ringan, batuk, flu, atau keluhan umum lainnya, yuk datang ke Puskesmas terlebih dahulu. Pelayanannya tetap lengkap, cepat, dan sesuai kebutuhanmu. ✨

Selalu terapkan #berakhlak dalam setiap kegiatan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu menuju Kecamatan Banjarangkan sehat yang unggul dan sejahtera🙏
#rbkunwas#zonaintegritas#berakhlak#Klungkung#kemenpanrb#UGD#KriteriaGawatDarurat